SUARABMI.COM - Banyak permasalahan yang dialami BMI, baik itu serius maupun permasalahan yang sebenarnya masih bisa diredam. Kurangnya didi...
SUARABMI.COM - Banyak permasalahan yang dialami BMI, baik itu serius maupun permasalahan yang sebenarnya masih bisa diredam.
Kurangnya didikan mental, membuat banyak BMI khususnya yang masih baru, sering minta pindah dengan alasan yang sebenarnya belum cukup untuk proses pindah majikan.
Agar BMI tau, sebenarnya apasih alasan yang diperbolehkan BMI itu untuk pindah majikan, yuk simak penjelasan di bawah ini.
Seorang BMI diperbolehkan pindah majikan bila :
- Majikan atau pasien yang dijaga meninggal dunia
- Kapal ditahan, tenggelam atau dalam perbaikan yang mengakibatkan tidak dapat berlayar
- Majikan menutup pabrik, bangkrut atau tidak membayar berdasarkan kontrak kerja dan memutuskan kontrak kerja
Selain itu ada juga alasan darurat dimana BMI bisa ganti majikan, seperti penyiksaan yang tidak dapat diselesaikan, maka seorang BMI akan dipindah majikankan.
Dalam proses ganti majikan harus ada tandatangan dari majikan lama, kecuali kalau majikan lama ada pelanggaran serius dengan ada bukti yang cukup kuat. Misalkan, tidak digaji atau kerja luar job ( harus ada bukti yang kuat, misal catatan harian, foto atau video).
Pikirkan matang-matang dampak terburuk dari pindah majikan yakni anda tidak digaji selama waktu 60 hari dan bisa dipulangkan ke Indonesia apabila tidak mendapatkan majikan baru. Jadi persiapkan mental dan keuangan untuk bisa menghadapi hal ini.
COMMENTS