Khusunya BMI di Hong Kong, kepolisian Hong Kong baru baru ini menyebar selebaran yang isinya larangan mendirikan tenda-tenda saat liburan.
Khusunya BMI di Hong Kong, kepolisian Hong Kong baru baru ini menyebar selebaran yang isinya larangan mendirikan tenda-tenda saat liburan.
Dalam selebaran yang tertulis menggunakan 4 bahasa itu disebutkan bahwa larangan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum akan mendapat penangan yang tegas.
'Setiap orang yang tanpa wewenang yang SAH untuk menggunakan Tenda , bangunan atau benda lain di tempat umum , menimbulkan masalah atau hal yang menghalangi , ketidaknyamanan atau bahaya , anda mungkin di tuntut oleh pemanggilan atau Penangkapan'
[post-ads]
Sebagaimana aturan di Hong Kong, mendirikan tenda liar yang menganggu akan dikenakan denda HK$ 5000 dan penjara 3 bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Obstruction Of Public Places Chapter 228 , " Summary Offences Ordinance yang isinya sebagai berikut.