Oknum Imigrasi Kembali Persulit TKI Dengan Mengatakan KTKLN Masih Wajib
Petugas Imigrasi Bandara Sultan Mahmud Baddaruddin 2Palembang mengatakan bahwa KTKLN tidak dihapus karena merupakan bentuk kepedulian dan perlindungan TKI diluar negeri.
"KTKLN ini tidak bisa dihapus karena KTKLN ini bentuk kepedulian pemerintah, andil pemerintah untuk warga negaranya diluar" Kata oknum imigrasi tersebut sambil menunjukkan Fisik KTKLN.
Namun petugas yang satunya lagi menjelaskan bahwa yang wajib itu adalah e-KTKLN bukan KTKLN fisiknya.
[post_ads]
"Jadi mbak harus terdaftar di SISKO KTKLN dan tidak lagi KTKLN fisik" jelas petugas satunya. Namun petugas itu juga mengatakan jika tidak ada KTKLN maka TKI tidak bisa berangkat lagi.
Nah, yang perlu diketahui adalah jika TKI sudah pernah bekerja di luar negeri berarti ia sudah terdaftar di E-KTKLN, dan jika cuti maka ia tak perlu mengurus lagi.
Namun jika TKI adalah baru maka ia atau PJTKI wajib memasukkan data ke SISKO KTKLN yang bisa diakses oleh semua PJTKI di Indonesia.