
Rombongan langsung masuk ke lokasi PT CKS yang memang tertutup rapat dengan gerbang tinggi. Awak media yang sudah menunggu sejak pagi tidak diperbolehkan masuk sehingga hanya bisa melihat situasi didalam dari celah-celah kecil pagar.
Setelah menunggu kurang lebih sekitar dua jam, rombongan P4TKI keluar dari PT CKS dan langsung memberikan penjelasan terkait agenda pembicaraan selama menemui pihak PT.
Koordinator P4TKI Muhammad Iqbal mengungkapkan, pihaknya datang memang untuk memastikan serta mencari informasi terkait kebenaran postingan di media sosial yang memperlihatkan seorang TKW diperlakukan kurang layak.
Dari informasi yang gali dari pihak PT informasi tersebut memang tidak sepenuhnya benar. Ada yang dianggap salah dalam informasi yang beredar di media sosial tersebut.
"Seperti nama, di media sosial terulis nama Nurhayati. Tetapi nama sebenarnya adalah Elmi Nuraini. Kondisi Elmi saat itu juga hanya mengalami sakit maag, bukan akibat tindakan kekerasan terhadap dia," bebernya.
Sebenarnya Elmi sudah diberangkatkan oleh pihak PT ke Malaysia. Namun karena alasan sesuatu hal dan faktor sakit, Elmi hanya 20 hari berada di Malaysia. Dengan kepulangannya itu, seharusnya kontraknya selama dua tahun di Malaysia membuatnya terkena denda.
[ads-post]
"Elmi memang berangkat sesuai prosedur yang ada. Namun karena ia pulang lebih awal, sehingga ada hal-hal yang harus perlu diurus untuk syarat kepulangannya. Nah munculah angka itu atau denda," ucap Iqbal. "Elmi dipulangkan pada Januari lalu, namun sakitnya baru-baru ini dikeluhkan. Pulangnya juga karena faktor sakit," tambahnya.
Untuk selanjutnya, pihak P4TKI juga akan melakukan klarifikasi penempatan dengan menanyakan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari perusahaan sampai kepada yang bersangkutan dalam hal ini TKW sendiri.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketengakerjaan Kota Malang Supranoto mengungkapkan, Elmi sudah dibawa ke RSSA Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit yang ia derita. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak terdeteksi adanya penyakit kronis.
"Ya tanggal 14 Maret 2018 memang sempat dibawa ke RSSA. Setelah itu, boleh pulang. Tapi tanggal 17 Maret 2018, kembali di bawa ke RSSA lagi dan kembali boleh pulang," ujarnya.
"Tanggal 18, Elmi kembali dijemput intel yang datang ke PT dan membawanya ke RSSA. Ia dapat rujukan lagi untuk periksa kembali tanggal 20 Maret 2018," sambungnya.
Di tempat lain, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha masih belum bisa memberikan keterangan panjang terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, Elmi saat ini masih belum dimintai keterangan. "Belum, yang bersangkutan belum diperiksa," ucapnya. (times)