Bikin Majikannya Kegemukan, TKW Hongkong Ini Dipenjara 8,5 Bulan
Hongkong, Rinda, PMI Hongkong berusia 39 tahun ini tak menyangka nasibnya akan sampai ke penjara lantaran masalah dengan pekerjaannya yang sebenarnya diluar kuasanya.
Rinda divonis 8,5 bulan penjara lantaran membuat majikannya atau pasien yang ia jaga obesitas hingga berat badannya bertambah 40kg dari semula.
TKW yang bekerja di kawasan Wulin Street Wong Tai Sin inipun dilaporkan ke Polisi oleh majikannya dan hingga kini masih menjalani sidang di Kowloon City Magistrates.
[post_ads]
Dalam pemaparan kronologi kasusnya, Rinda disebut bersalah karena telah mencampurkan steroid pada bubur majikannya hingga mengakibatkan majikan perempuannya mengalami kenaikan berat badan tidak wajar, sebanyak 40 kg.
Rinda diketahui sudah bekerja pada majikan yang mengkasuskannya itu sejak Juli 2018 dan ia mulai dikasuskan sejak Oktober 2019 kemarin.
Kecurigaan mengarah ke Rinda setelah pada April 2019 kemarin, majikan perempuan melakukan pemeriksaan medis atas perubahan kondisi tubuhnya dan secara medis dirinya diketahui memiliki kandungan steroid berlebihan di dalam tubuhnya.
[post_ads_2]
Atas kecurigaan ini, majikan memeriksa rekaman CCTV dan mendapati bukti nyata atas perlakuan Rinda kepada pasien atau orang tua majikannya. Rindapun mengakui kesalahannya saat dipengadilan dan menyesali perbuatannya.
Akhirnya Hakim persidangan memutuskan perkara ini dengan vonis kepada Rinda 8,5 bulan penjara. Putusan vinal.