Meminta Bantuan Jokowi, Ribuan TKI Gugat Menaker Ida Fauziyah Karena Telah Menghentikan Pengiriman TKI Keluar Negeri Selama Pandemi dan Tidak Konsisten Dengan Keputusannya
Indonesia, Ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergabung di forum komunikasi pekerja migran Indonesia (FKPMI) melayangkan gugatan kepada Menaker, Ida Fauziyah. Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN Jakarta, Kamis (11/06).
Zainul Arifi, Pengacara FKPMI mengaku telah mendaftarkan gugatan melalui e-court gugatan online ke pengadilan tinggi UN Jakarta.
Gugatan dilayangkan agar ada pembatalan terhadap keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 151 tahun 2020 tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia.
"Hari ini kita telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, seperti biasanya Pekan depan setelah pendaftaran Gugatan biasanya sudah ada pemanggilan persidangan terkait gugatan ini," kata Zainul kepada media di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
[post_ads]
Menurutnya, tujuan dari gugatan ini adalah untuk menuntut kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasib calon TKI yang hingga saat ini belum bisa berangkat keluar negeri. Karena hingga saat ini belum ada tanda - tanda pencabutan keputusan tersebut dari menaker, sementara untuk mengatasi hal ini, belum ada solusi dari pemerintah terhadap calon TKI ini.
"Sehingga merugikan bagi CPMI yang berakibat terhadap CPMI yang sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia dan bahkan CPMI yang sudah memiliki Visa Kerja dan Tiket Pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya," jelasnya.
Menteri dinilai tidak konsisten sebab didalam diktum Surat Keputusan Menteri tersebut, meyebutkan bahwa bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.
"Namun keyataanya tetap juga dilarang bagi CPMI untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja dinegaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan," tambahnya.
Bahkan, calon PMI yang telah memiliki ID sebelumnya dikatakan dapat diberangkatkan akan tetapi hingga saat ini belum ada yang bisa berangkat.
[post_ads_2]
Hal ini menandakan Menteri tidak konsisten dan patuh dengan aturan yang dibuatnya. Menteri dianggap melanggar Konsitusi didalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa :"Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
"Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hak sebagai warga negara dihambat untuk dapat bekerja, sementara pemerintah tidak dapat memberikan solusi untuk kehidupan yang lebih baik. Lebih jauh lagi Menteri dianggap melanggar ketentuan dialam UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya.
Sementara itu, perwakilan dari TKI atau CPMI Dariati, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para CPMI yang telah memenuhi sarat segera diberangkatkan, karena mayoritas CPMI adalah tulang punggung keluarganya masing-masing.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan bu Menteri, agar kami diberangkatkan, kami harus bekerja pak, kami harus harus mencari nafkah untuk keluarga kami dan anak-anak kami, kami hanya rakyat kecil dan kami harus menaggung beban hidup keluarga," ungkapnya.