Mulai 17 Agustus Nanti, Biaya Penempatan Menjadi TKI Keluar Negeri Gratis Alias Nol, yang Sebelumnya Harus Bayar Hingga 39 Juta
Indonesia, Mulai 17 Agustus nanti, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membebaskan biaya penempatan pekerja ke suatu negara. Hal ini tertuang dalam peraturan Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai turunan dari amanat UU No 18/2017 pasal 30 bahwa "Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan".
Selama ini, menurut Benny, biaya per pekerja sebesar Rp 14-17 juta, dan Rp 33 - 39 juta khusus untuk Hong Kong dan Taiwan. Biaya sebesar itu biasanya mereka dapatkan lewat pinjaman lembaga keuangan (multifinance) dan koperasi dengan bunga 21%. Padahal kalau meminjam lewat perbankan biasa bunganya (KUR) cuma 6%.
[post_ads]
"Jadi lembaga pinjaman itu seolah sinterklas, padahal prakteknya melebihi rentenir. Sebab dengan bunga setinggi itu gaji para pekerja akhirnya habis untuk mencicil pinjaman," kata Benny dalam program Blak-blakan yang tayang di detik.com, kemarin.
Politisi Partai Hanura itu menyadari kebijakan tersebut tak akan disenangi pihak-pihak yang selama ini menikmati rente. Karena itu lelaki yang lahir di Cimahi dan besar di Bolaang Mongondow siap menghadapi kemungkinan terburuk yang bisa menimpanya.
[post_ads_2]
"Takut atau berani, kita tetap akan mati. Jadi, daripada mati dalam ketakutan lebih baik mati sebagai pemberani," ujarnya.
Selain menghapus biaya penempatan, Benny juga akan membentuk Satgas Pemberantasan Sindikasi PMI nonprosedural. Dia juga mengedepankan penegakkan hukum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam dua tahun terakhir ada 415 pengaduan kasus ABK yang masuk ke BP2MI ternyata tak satupun yang sampai ke pengadilan. "Tidak ada P-21 (berkas penyidikan dilimpahkan ke pengadilan), yang ada sepertinya P-86 (diselesaikan di bawah meja) alias cincay," kata Benny.