Alhamdulillah, Pengiriman TKI Dibuka Kembali Oleh Menaker Ida Fauziyah, Sekarang Kamu Bisa Berangkat Lagi ke Luar Negeri Lagi
SUARABMI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengambil keputusan untuk membuka kembali keran pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran ke luar negeri meskipun penyebaran virus corona masih belum bisa dikendalikan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam surat yang ditandatangani Ida pada 29 Juli kemarin tersebut, aturan pengiriman TKI akan dibuka secara bertahap. Pengiriman tahap pertama akan difokuskan pada negara tujuan penempatan tertentu berdasarkan rekomendasi DPR atau Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia dengan mempertimbangkan negara tujuan dan penerapan protokol kesehatan penanganan virus corona bagi TKI.
[post_ads_2]
Sementara itu untuk TKI yang diberangkatkan, pada diktum keempat surat tersebut disebutkan pengiriman dilakukan terhadap pekerja migran yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan, perusahaan untuk kepentingan sendiri, TKI perorangan dan awal kapak niaga dan awak kapal perikanan pada kapal berbendera asing.
Penempatan TKI dilakukan dengan beberapa urutan prioritas. Pertama, TKI yang sudah memiliki visa.
Kedua, TKI yang sudah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ketiga, TKI yang ditempatkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam pertimbangan aturannya Ida mengatakan kebijakan tersebut salah satunya dilakukan untuk mendukung upaya percepatan ekonomi nasional.
[post_ads_2]
"Terkait kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan hampir semua menyatakan kesiapannya," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/1).
Berdasarkan data dari BP2MI terdapat 88.973 calon pekerja migran yang sudah terdaftar di SISKOP2MI dan siap berangkat atau sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke 22 negara tujuan.
Syarat tersebut mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, sudah mempunyai visa, dan lain-lain.
Dari total 88.973 pekerja migran yang siap berangkat tersebut, kata Ida, potensi remitansi yang dihasilkan cukup besar dan diharapkan dapat menjadi pengungkit percepatan pemulihan ekonomi, khususnya di tingkat desa atau daerah asal Pekerja Migran Indonesia tersebut.
Baca: Berikut 14 Negara yang Sudah Dibuka Untuk Pengiriman TKI, Hongkong dan Taiwan Sudah Masuk Dalam Daftar Dibuka Untuk Semua Sektor
Baca: Berikut 14 Negara yang Sudah Dibuka Untuk Pengiriman TKI, Hongkong dan Taiwan Sudah Masuk Dalam Daftar Dibuka Untuk Semua Sektor
sumber: cnnindonesia