Mantab, Calon TKI Sekarang Tidak Dibebankan Biaya Penempatan, Berikut 14 Rincian Biaya yang Tak Lagi Ditanggung Oleh Calon TKI, Mulai Dari Tiket Beran
SUARABMI - Surat keputusan pembebasan pembiayaan calon TKI resmi dikeluarkan oleh BP2MI sebagai janji akan membebaskan biaya penempatan yang beberapa waktu lalu dijanjikan.
Surat yang bernomor 09 tahun 2020 tersebut berisi tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
[post_ads]
Adapun rincian biaya yang tak lagi dibebankan kepada calon TKI adalah sebagai berikut:
- Tiker keberangkatan
- Tiket Pulang
- Visa Kerja
- Legalisasi perjanjian kerja
- Pelatihan kerja
- Sertifikat kompetensi kerja
- Jasa Perusahaan
- Penggantian paspor
- SKCK
- Jaminan sosial pekerja migran Indonesia
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi dalam negeri
- Pemeriksaan kesehatan tambahan
- Transportasi dari rumah ke PT dan Bandara
- Akomodasi
- PRT
- Pengasuh bayi
- Pengasuh lansia
- Juru masak
- Supir keluarga
- Perawat taman
- Pengasuh anak
- Petugas kebersihan
- Pekerja ladang/perkebunan
- ABK
[post_ads_2]
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur bahwa TKI dan keluarga TKI tidak boleh dibebani pinjaman bank yang bersifat memaksa dan sepihak yang akan dibayar melalui skema potong gaji.Akankah peraturan ini akan efektif? atau hanya sekedar tulisan diatas kertas? Mari kita kawal agar bisa berjalan dengan baik.
Berikut salinan ASLI ATURAN BARU TERSEBUT
COMMENTS