Mulai Besuk Hingga 14 Hari Kedepan, Otoritas Hongkong Wajibkan Masker Ditempat dan Angkutan Umum, Melanggar Didenda Maksimal HK$5000, Tapi Masih Boleh Keluar Rumah

Mulai Besuk Hingga 14 Hari Kedepan, Otoritas Hongkong Wajibkan Masker Ditempat dan Angkutan Umum, Melanggar Didenda Maksimal HK$5000, Tapi Masih Boleh Keluar Rumah
SUARABMI - Situasi epidemi COVID-19 yang terus memburuk di Hongkong membuat Pemerintah Hong Kong mengeluarkan aturan ketat mengenai pemakaian masker dimana masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum. 

Sekretaris Pangan dan Kesehatan, Dr.Sophia Chan, hari ini mengumumkan bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru, terutama kasus-kasus terkini yang melibatkan kegiatan tanpa masker, diyakini bahwa diperlukan tindakan yang lebih ketat. 

Dia mengatakan bahwa dari 8 hingga 21 Juli, ada 719 kasus baru, 605 kasus (sekitar 84%) tidak memiliki riwayat perjalanan selama masa inkubasi, dan ada juga kasus lokal yang tidak teridentifikasi baru-baru ini. Tidak ada riwayat bepergian dan berinteraksi dengan suspect namun tiba - tiba positif. Dengan begitu risiko wabah skala besar sangat tinggi.
[post_ads]
Sebagaimana diberitakan HK01, Dia mengumumkan bahwa wajib mengenakan masker di persimpangan (red-lihat gambar) dan terminal angkutan umum, serta di tempat umum dalam ruangan. Aturan ini akan berlaku besok hingga 14 hari kedepan yaitu hingga 5 Agustus. 

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini alias tidak mengenakan masker, akan dikenakan denda tetap sebesar HK$2000 dan denda maksimal HK$5000.

Adapun pembatasan keluar rumah apakah juga akan diterapkan. Dr.Sophia Chan mengatakan bahwa itu akan dipertimbangkan berdasarkan penilaian risiko, dan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti makanan, kunjungan dokter dan pengadaan obat-obatan harus seimbang, dan praktik negara lain harus digunakan sebagai referensi. Jika kasus semakin mewabah, kemungkinan akan dikaji ulang aturan ini.
[post_ads_2]
Dia juga mengumumkan hari ini bahwa orang-orang yang telah ke daerah berisiko tinggi seperti Bangladesh, India, Indonesia, Nepal, Amerika Serikat, Kazakhstan, dan Filipina harus menjalani karantina 14 hari setiba di Hongkong dan harus membawa surat tes asam nukleat yang berlaku hanya 72 jam dari waktu pemeriksaan.

Mereka juga harus memiliki surat konfirmasi untuk pemesanan hotel Hong Kong selama 14 hari sebelum mereka dapat naik ke pesawat.

sumber: hk01, scmp, other
Nama

BMI Peduli,38,Cinta,36,Cuaca,20,Heboh,13,Hongkong,76,IndoNews,129,Inspirasi Usaha,5,Jepang,1,KabarBMI,336,Korea,11,Malaysia,13,Panduan,16,Saudi,10,Singapura,17,Taiwan,213,Waspada,25,
ltr
item
Berita TKI Diluar Negeri: Mulai Besuk Hingga 14 Hari Kedepan, Otoritas Hongkong Wajibkan Masker Ditempat dan Angkutan Umum, Melanggar Didenda Maksimal HK$5000, Tapi Masih Boleh Keluar Rumah
Mulai Besuk Hingga 14 Hari Kedepan, Otoritas Hongkong Wajibkan Masker Ditempat dan Angkutan Umum, Melanggar Didenda Maksimal HK$5000, Tapi Masih Boleh Keluar Rumah
Mulai Besuk Hingga 14 Hari Kedepan, Otoritas Hongkong Wajibkan Masker Ditempat dan Angkutan Umum, Melanggar Didenda Maksimal HK$5000, Tapi Masih Boleh Keluar Rumah
https://1.bp.blogspot.com/-IpSY9LxhEq4/Xxfq-L32xKI/AAAAAAAAB4o/UMKDVcg-RnEjcEAsZ3ylzYCx9zaPsngmACLcBGAsYHQ/s640/Mulai%2BBesuk%2BHingga%2B14%2BHari%2BKedepan%252C%2BOtoritas%2BHongkong%2BWajibkan%2BMasker%2BDitempat%2Bdan%2BAngkutan%2BUmum%252C%2BMelanggar%2BDidenda%2BMaksimal%2BHK%25245000%252C%2BTapi%2BMasih%2BBoleh%2BKeluar%2BRumah.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-IpSY9LxhEq4/Xxfq-L32xKI/AAAAAAAAB4o/UMKDVcg-RnEjcEAsZ3ylzYCx9zaPsngmACLcBGAsYHQ/s72-c/Mulai%2BBesuk%2BHingga%2B14%2BHari%2BKedepan%252C%2BOtoritas%2BHongkong%2BWajibkan%2BMasker%2BDitempat%2Bdan%2BAngkutan%2BUmum%252C%2BMelanggar%2BDidenda%2BMaksimal%2BHK%25245000%252C%2BTapi%2BMasih%2BBoleh%2BKeluar%2BRumah.jpg
Berita TKI Diluar Negeri
https://www.suarabmi.com/2020/07/mulai-besuk-hingga-14-hari-kedepan.html
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/2020/07/mulai-besuk-hingga-14-hari-kedepan.html
true
3441396040912036331
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content