Penerbangan Internasional Telah Dibuka, Tapi Hingga Kini Pengiriman TKI Masih Dilarang Karena Keputusan Menteri Belum Dicabut Secara Resmi, Ini Janji Menteri Ida Fauziyah
Indonesia, Penerbangan internasional mulai dibuka lagi, khususnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, yaitu untuk rute Kuala Lumpur, Malaysia dibuka mulai 1 Juli. Meski demikian, untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) keluar negeri tetap dilarang.
"Saat ini ada aturan yang menghalangi kita, yaitu Keputusan Kementerian Tenaga Kerja Nomer 151 tahun 2020 yang isinya itu kita tidak diperbolehkan mengirim tenaga kerja keluar negeri," kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) NTB Lalu Didiek Yuliadi kepada Radar Lombok, Rabu (1/7).
Menurut Lalu Yuliadi sebagaimana dilansir radarlombok, larangan untuk pengiriman TKI ini tidak hanya ke Malaysia saja, namun seluruh negara penampatan, sehingga sampai saat ini dari perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja hanya bisa menunggu aturan dari pemerintah terkait diijinkannya kembali pengiriman calon TKI ke berbagai negara. Pasalnya, sudah banyak calon TKI yang berharap untuk berangkat setelah dibuka kembali penerbangan internasional BIZAM Lombok – Kuala Lumpur, Malaysia.
[post_ads]
"Ini masih kita nanti - nanti dari Asosiasi juga menunggu pemerintah mencabut peraturan itu. Karena kalau peraturan larangan itu tidak dicabut otomatis kita tidak bisa bergerak kemana-mana," jelasnya.
Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja keluar negeri ini dilakukan sejak terjadinya wabah virus Corona (Covid-19) yang mewabahi seluruh dunia. Bahkan beberapa negara hingga saat ini pun masih membatasi tamu asing masuk ke negaranya. Sehingga pengiriman tenaga kerja terkendala. Tak hanya itu saja, ada juga beberapa kendala lainnya.
"Kalau pun mereka dikirim, itu tenaga kerjanya harus di isolasi selama 14 hari. Seperti Malyasia, Hongkong dan Taiwan, dan biayanya cukup besar. Sementara majikannya mana ada yang mau menanggung biaya," ungkapnya.
Menurutnya, jika aturan ini dicabut, maka dari Asosiasi akan melakukan negosiasi terkait tata cara pengiriman, khususnya untuk biaya karantina tersebut. Apalagi di Malayasia itu untuk pergerakan adanya penyebaran Covid-19 sampai Agustus mendatang.
"Itu salah satu ganjalan juga dan itu harus dipikirkan juga. Kalau semua disana sini diganjal begitu, ya kita tidak mau ambil resiko untuk mengirim calon TKI," terangnya.
[post_ads_2]
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah akan segera membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia keluar negeri secara bertahap setelah menghentikan sementara pengiriman pekerja ke luar negeri akibat pandemi COVID-19.
"Saat ini dalam proses. Memang anjurannya tidak bisa dibuka secara serentak, tapi dengan bertahap melihat situasi negara penempatan," katanya saat mengunjungi Pusat Pengembangan UMKM serta Pemukiman Pulogadung di Jakarta Timur, Rabu.
Menurut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan negara penempatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri, dan lembaga terkait lainnya.