Tega, TKW Asal Jawa Tengah Ini Disiksa Majikannya, Tangannya Disetrika dan Matanya Disiram Klorin Hingga Kondisinya Kritis Tak Sadarkan Diri
SUARABMI - Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia saat ini sedang dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, diduga menjadi korban "penyiksaaan", menurut kepastian dari Konsulat Jendral Indonesia di Jeddah.
Pekerja migran tersebut diketahui bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah dan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah. Pejabat di KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf mengatakan saat ini Sulasih "dalam kondisi kritis".
Kabar tentang Sulasih dirawat di rumah di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi, yang telah meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.
[post_ads]
"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tangannya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.
Bahkan menurut Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, Sulasih mengalami penyiksaan berupa mata disiram air klorin yang menyebabkan biru-biru dan sulit dibuka.
Suib Darwanto, ketua SBMI Jeddah, mengatakan pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu Roland Kamal menygungkapkan Sulasih masuk ke Saudi bukan sebagai tenaga kerja namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu.
[post_ads_2]
"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.
SBMI menyatakan jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.
Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.
Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
detiknews