Yes, 3 Negara Buka Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia, Taiwan Hongkong dan Macau, Ini Kata Kemenaker

Yes, 3 Negara Buka Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia, Taiwan Hongkong dan Macau
SUARABMI - Kemenaker RI, Ida Fauziyah sudah melakukan langkah-langkah dalam mempersiapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) pada masa adaptasi new normal. 

Langkah itu dilakukan dengan menyusun strategi (roadmap) penempatan PMI pada masa adaptasi new normal. “Sekarang kami sedang melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” kata Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020). 

Aris menyatakan, saat ini ada tiga negara yang memperbolehkan penempatan PMI, yaitu Taiwan, Hong Kong, dan Makau. Namun, ketiga negara ini menurut dia, masih ada persyaratan adaptasi new normal yang harus dipenuhi. 

"Belum final (keputusannya), harus mendapatkan endorsment resmi dari perwakilan kita di negara penempatan," ujarnya.
[post_ads]
Namun demikian, pihak Pemerintah RI sudah melakukan koordinasi dengan ketiga negara tersebut. Selain itu, Kemenaker juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi persiapan melakukan pelayanan, sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya.

“Selain itu, kami juga berkirim surat kepada Gugus Tugas Nasional untuk meminta pertimbangan kebijakan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan barun (new Normal),” katanya.

Ia mengatakan, dalam mengevaluasi Kepmenaker, pihaknya menyusun bahan kebijakan melalui Pembentukan Tim Kerja Kemenaker dan BP2MI dalam upaya persiapan penempatan PMI pada masa adaptasi new normal.

Lanjut menyusun draf awal pedoman penempatan PMI dimasa adaptasi new normal bersama BP2MI. Evaluasi dilakukan juga dengan menerbitkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengatakan, dalam Permenaker tersebut, CPMI akan dapat keleluasaan berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali.

Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi new normal.
[post_ads_2]
Adapun dalam pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi new normal, Kemenaker akan melakukannya dengan bertahap, antara lain pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan CPMI.

Tahapan juga dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat resiko PMI terhadap risiko terpapar Covid-19.

“Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejumlah catatan penting bagi CPMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni adanya potensi penambahan beban kerja, terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani work from home (WFH) (kerja dari rumah).

“CPMI diharapkan lebih aware dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja,” ujarnya.

sumber: kompas
Nama

BMI Peduli,38,Cinta,36,Cuaca,20,Heboh,13,Hongkong,76,IndoNews,129,Inspirasi Usaha,5,Jepang,1,KabarBMI,336,Korea,11,Malaysia,13,Panduan,16,Saudi,10,Singapura,17,Taiwan,213,Waspada,25,
ltr
item
Berita TKI Diluar Negeri: Yes, 3 Negara Buka Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia, Taiwan Hongkong dan Macau, Ini Kata Kemenaker
Yes, 3 Negara Buka Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia, Taiwan Hongkong dan Macau, Ini Kata Kemenaker
Yes, 3 Negara Buka Penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia, Taiwan Hongkong dan Macau
https://1.bp.blogspot.com/-9G5jHyyFQ0E/XxDi5ICLapI/AAAAAAAAB08/m8D33NwGFtAiwE_fze30SqG6PxUIS4L2QCLcBGAsYHQ/s640/Yes%252C%2B3%2BNegara%2BBuka%2BPenempatan%2Buntuk%2BPekerja%2BMigran%2BIndonesia%252C%2BTaiwan%2BHongkong%2Bdan%2BMacau%252C%2BIni%2BKata%2BKemenaker.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-9G5jHyyFQ0E/XxDi5ICLapI/AAAAAAAAB08/m8D33NwGFtAiwE_fze30SqG6PxUIS4L2QCLcBGAsYHQ/s72-c/Yes%252C%2B3%2BNegara%2BBuka%2BPenempatan%2Buntuk%2BPekerja%2BMigran%2BIndonesia%252C%2BTaiwan%2BHongkong%2Bdan%2BMacau%252C%2BIni%2BKata%2BKemenaker.jpg
Berita TKI Diluar Negeri
https://www.suarabmi.com/2020/07/yes-3-negara-buka-penempatan-untuk.html
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/2020/07/yes-3-negara-buka-penempatan-untuk.html
true
3441396040912036331
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content