30 Orang TKW Hongkong Kena Denda Separo Gaji Lebih Karena Melanggar Aturan Saat Liburan Kemarin di Tseung Kwan O dan 5 di Little Hawaii

30 Orang TKW Hongkong Kena Denda Separo Gaji Lebih Karena Melanggar Aturan Saat Liburan Kemarin di Tseung Kwan O dan 5 di Little Hawaii
SUARABMI - 
Setidaknya ada 30 TKW Hongkong kemarin terkena surat tilang denda karena melanggar aturan untuk memakai masker dan larangan berkumpul lebih dari 2 orang.

Poliai yang keliling kemarin selalu memberikan himbauan untuk tidak melanggar protokol kesehatan di Hongkong namun dari hasil keliling tersebut Polisi memberikan surat tilang denda setidaknya kepada 30 TKW Hongkong.

14 Tiket tilang denda karena melanggar larangan karena berkumpul lebih dari 2 orang dan 16 tiket tilang denda lainnya karena mereka kedapatan tidak memakai masker di Central dan Tseung Kwan O.

Sejak pukul 11 ​​pagi, petugas Distrik Kepolisian Pusat telah meningkatkan inspeksi dan razia umum di sekitar Statue Square dan Chater Road, dan mengeluarkan surat tilang denda kepada 9 pria dan wanita non-Tionghoa berusia antara 32 dan 49 tahun yang diduga melanggar larangan berkumpul.
[post_ads]
Surat tilang hukuman tetap dikeluarkan untuk seorang pria non-Cina berusia 35 tahun yang diduga melanggar tidak memakai masker.

Selain itu, petugas Kepolisian Distrik Tseung Kwan O telah mengeluarkan surat tilang denda untuk 5 wanita non-China berusia antara 36 dan 43 tahun yang diduga melanggar perintah larangan berkumpul di Little Hawaii mulai pukul 1 siang.

Tiga belas pria dan wanita lokal serta dua wanita non-China berusia antara 20 dan 68 juga ditilang karena melanggar aturan.
[post_ads_2]
Menurut Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Larangan Berkumpul Berkelompok) (Bab 599G), batasan jumlah orang yang dapat berkumpul di tempat umum saat ini adalah dua orang, dan pelanggar akan dikenakan denda tetap sebesar HK $ 2.000, hingga denda maksimum HK $ 25.000 dan penjara selama 6 bulan.

Selain itu, menurut Peraturan "Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Mengenakan Masker)" (Bab 599I), setiap orang harus mengenakan masker setiap saat ketika memasuki atau di tempat umum. Pelanggar dapat didenda HK $ 2.000 atau hingga HK $ 5.000. 

sumber: hk01

COMMENTS

Nama

BMI Peduli,38,Cinta,36,Cuaca,20,Heboh,13,Hongkong,76,IndoNews,129,Inspirasi Usaha,5,Jepang,1,KabarBMI,336,Korea,11,Malaysia,13,Panduan,16,Saudi,10,Singapura,17,Taiwan,213,Waspada,25,
ltr
item
Berita TKI Diluar Negeri: 30 Orang TKW Hongkong Kena Denda Separo Gaji Lebih Karena Melanggar Aturan Saat Liburan Kemarin di Tseung Kwan O dan 5 di Little Hawaii
30 Orang TKW Hongkong Kena Denda Separo Gaji Lebih Karena Melanggar Aturan Saat Liburan Kemarin di Tseung Kwan O dan 5 di Little Hawaii
30 Orang TKW Hongkong Kena Denda Separo Gaji Lebih Karena Melanggar Aturan Saat Liburan Kemarin di Tseung Kwan O dan 5 di Little Hawaii
https://1.bp.blogspot.com/-gJg68BZlbMA/XzDNmACkrgI/AAAAAAAACNE/L2Qwd0mZyZA1TSaRDU_v5wngEeruc9jjQCLcBGAsYHQ/s640/bkn-20200809205031633-0809_00822_001_01b.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-gJg68BZlbMA/XzDNmACkrgI/AAAAAAAACNE/L2Qwd0mZyZA1TSaRDU_v5wngEeruc9jjQCLcBGAsYHQ/s72-c/bkn-20200809205031633-0809_00822_001_01b.jpg
Berita TKI Diluar Negeri
https://www.suarabmi.com/2020/08/30-orang-tkw-hongkong-kena-denda-separo.html
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/2020/08/30-orang-tkw-hongkong-kena-denda-separo.html
true
3441396040912036331
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content