Bagi Kamu yang Ingin Kerja Keluar Negeri Saat Ini, Berikut 3 Syarat yang Harus Kamu Penuhi Sesuai Aturan Pemerintah
SUARABMI - Sebagaimana kita tahu, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah memberi lampu hijau bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja di 14 negara penempatan.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun buka suara terkait syarat utama yang harus di penuhi calon PMI jika ingin kembali bekerja di luar negeri. Hal itu disampaikannya dalam virtual press conference via YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, ditulis Jumat (31/7).
[post_ads]
Pertama, calon PMI telah memiliki visa. "Siap berangkat, artinya PMI sudah melalui proses tahapan untuk memperoleh visa sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri, mulai dari registrasi, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan, dan kompetensi lainnya," ujarnya.
Kedua, calon Pekerja Migran Indonesia yang telah terdaftar di SISKOP2MI. Berdasarkan data dari BP2MI saat ini baru ada 88.973 calon PMI yang sudah terdaftar di SISKOP2MI yang siap berangkat.
"Siap berangkat artinya sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri," kata Ida.
Terakhir atau ketiga, calon PMI bernaung di bawah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Ketentuan ini untuk mencegah potensi terjadinya PMI ilegal yang melanggar regulasi nasional maupun internasional.
[post_ads_2]
Namun demikian, di era new normal ini pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap, antara lain:
- Pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima Pekerja Migran Indonesia, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon Pekerja Migran Indonesia
- Pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19.
- Pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan.
- Pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran
sumber: merdeka, re-edit oleh: suarabmi