Indonesia Bebaskan Biaya Penempatan PMI, Ketua Agensi Taiwan Layangkan Tanggapan Monohok: Jika Kabur Siapa yang Bertanggung Jawab atau Dibiarkan Majikan Apes

Indonesia Bebaskan Biaya Penempatan PMI, Ketua Agensi Taiwan Layangkan Tanggapan Monohok: Jika Kabur Siapa yang Bertanggung Jawab atau Dibiarkan Majik
SUARABMI - 
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengeluarkan peraturan Nomor 09 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 27 Juli kemarin.

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Biaya Penempatan adalah biaya yang diperlukan untuk proses penempatan dalam rangka memenuhi persyaratan dan biaya pendukung untuk bekerja ke negara tujuan penempatan.
[post_ads]
Adapun biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: 
    a. Tiket keberangkatan
    b. Tiket pulang
    c. Visa Kerja
    d. Legalisasi Perjanjian Kerja
    e. Pelatihan kerja
    f. Sertifikat kompetensi kerja
    g. Jasa perusahaan
    h. Penggantian paspor
    i. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
    j. Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
   k. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; 1. Pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan
    m. Transportasi lokal dari daerah asal ke tempat m. keberangkatan di Indonesia dan 
    n. Akomodasi.

Mengetahui adanya peraturan baru yang dikeluarkan BP2MI tersebut, ketua TCESIA Hwang Gao-Jie menanggapinya melalui siaran langsung dalam akun Facebooknya pada 31 Juli kemarin.

Hwang Gao-Jie mengatakan, ia tidak menyalahkan Pemerintah Indonesia membuat peraturan semua biaya ditanggung majikan.

"Pemerintah Indonesia tidak salah membuat peraturan tersebut sebagai wujud perlindungan terhadap warganya (PMI), " jelas Hwang Gao-Jie.

Akan tetapi, lanjut Hwang Gao-Jie, apabila ada PMI yang baru saja masuk Taiwan langsung kabur siapakah yang bertanggung jawab. Apakah Pemerintah Indonesia mau bertanggung jawab. Jika sampai terjadi hal demikian bukankah majikan yang apes dan dirugikan, karena banyak sekali kejadian seperti itu.
[post_ads_2]
"Apakah Pemerintah Indonesia juga memikirkan bagaimana kemampuan PMI dalam bekerja di negara penempatan, bagaimana PMI selalu mengeluh dan komplin akan pekerjaan dan kondisi di tempat bekerja, bagaimana PMI mengalami kesulitan terutama dalam bahasa, " lanjutnya.

Menurutnya, sebagai contoh di Taiwan sendiri ada beberapa bahasa, selain bahasa nasional Bahasa mandarin ada juga Thaiyu, juga Minanyu.

Atau, masih menurut Hwang Gao-Jie, apabila ada PMI yang baru bekerja tiga bulan atau setahun tiba-tiba kabur atau minta pindah majikan siapa yang akan dirugikan, padahal dalam perjanjian kerja masa kontraknya adalah tiga tahun.

Hwang Gao-Jie juga mengatakan bahwa selama ini reputasi agensi tidak bagus di mata majikan maupun pekerja Migran. Di mana mereka hanya tahu bahwa agensi hanya muncul saat mengambil uang biaya service dan tidak membantu apapun. Mereka (majikan, pekerja) tidak tahu secara detail apa sebenarnya yang dilakukan agensi selama ini.

Penulis: HaniTW
Editor: Redaksi

COMMENTS

Nama

BMI Peduli,38,Cinta,36,Cuaca,20,Heboh,13,Hongkong,76,IndoNews,129,Inspirasi Usaha,5,Jepang,1,KabarBMI,336,Korea,11,Malaysia,13,Panduan,16,Saudi,10,Singapura,17,Taiwan,213,Waspada,25,
ltr
item
Berita TKI Diluar Negeri: Indonesia Bebaskan Biaya Penempatan PMI, Ketua Agensi Taiwan Layangkan Tanggapan Monohok: Jika Kabur Siapa yang Bertanggung Jawab atau Dibiarkan Majikan Apes
Indonesia Bebaskan Biaya Penempatan PMI, Ketua Agensi Taiwan Layangkan Tanggapan Monohok: Jika Kabur Siapa yang Bertanggung Jawab atau Dibiarkan Majikan Apes
Indonesia Bebaskan Biaya Penempatan PMI, Ketua Agensi Taiwan Layangkan Tanggapan Monohok: Jika Kabur Siapa yang Bertanggung Jawab atau Dibiarkan Majik
https://1.bp.blogspot.com/-candW4Ii1Ys/XyYo0-TIS6I/AAAAAAAACC8/qCVjVwhG0sU4fUQHFlvMgNkZf7YjKUMAwCLcBGAsYHQ/s640/Jika%2BKabur%2BSiapa%2Byang%2BBertanggung%2BJawab%2Batau%2BDibiarkan%2BMajikan%2BApes.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-candW4Ii1Ys/XyYo0-TIS6I/AAAAAAAACC8/qCVjVwhG0sU4fUQHFlvMgNkZf7YjKUMAwCLcBGAsYHQ/s72-c/Jika%2BKabur%2BSiapa%2Byang%2BBertanggung%2BJawab%2Batau%2BDibiarkan%2BMajikan%2BApes.jpg
Berita TKI Diluar Negeri
https://www.suarabmi.com/2020/08/indonesia-bebaskan-biaya-penempatan-pmi.html
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/2020/08/indonesia-bebaskan-biaya-penempatan-pmi.html
true
3441396040912036331
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content