Jika Majikan Tak Membayar atau Memotong Gajimu Sepihak, Ia Bisa Didenda NT$60.000 dan Dicabut Ijin Kerjanya, Bagaimana Caranya Melapor

Jika Majikan Tak Membayar atau Memotong Gajimu Sepihak, Ia Bisa Didenda NT$60.000 dan Dicabut Ijin Kerjanya, Bagaimana Caranya Melapor
SUARABMI - 
Dalam undang-undang Perburuhan Taiwan sudah dijelaskan  bahwa majikan harus membayar gaji TKA semuanya, tidak boleh melakukan pemotongan seperti biaya service agensi maupun biaya-biaya lainnya terlebih dahulu.

Sebagaimana dilansir United Daily News (25/8), Badan Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (WDA) mengatakan, apabila ada majikan yang tidak memberikan sepenuhnya gaji TKA, atau memotong gaji tanpa alasan yang jelas maka TKA bisa melapor ke 1955.
 
Menurut WDA, hingga saat ini jumlah pekerja migran di Taiwan ada sekitar 700.000 orang lebih. Namun, beberapa agensi yang tidak bermoral meminta majikan untuk secara langsung memotong biaya service agensi dari gaji pekerja migran kemudian diserahkan ke kantor agensi. Atau dengan menambahkan potongan dengan menggunakan pinjaman yang tidak diketahui detailnya.
[post_ads]
Masih banyak sekali majikan yang langsung memotong biaya agensi, biaya potongan, ARC, medikal dll. Apabila ditemukan adanya potongan tidak jelas dalam perincian slip gaji itu merupakan pelanggaran.

WDA menjelaskan, jika majikan ketahuan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda NTD 60.000 hingga NTD 300.000 dan bisa terancam akan dicabut izin perekrutan terhadap pekerja migran.

Selain itu, apabila ada agensi melakukan potongan melebihi jumlah potongan biaya service yang harus dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi 10~20 kali lipat dan terancam perusahaannya tidak boleh beroperasi.
[post_ads_2]
WDA juga mengingatkan, sesuai peraturan yang berlaku majikan hanya boleh memotong gaji  dari pekerja migran seperti askes, astek, pajak, biaya mess dan biaya kesejahteraan karyawan. Selain dari potongan itu, majikan tidak boleh melakukan potongan gaji atau memotong untuk keperluan yang lain.

Majikan yang merekrut pekerja migran harus melampirkan terjemahan bahasa negara asal dalam perincian slip gajinya. Termasuk juga perincian-perincian potongan seperti biaya askes, astek, pajak, biaya mess dll., untuk diberikan kepada pekerja migran sebagai barang bukti dan perlu disimpan hingga lima thun.

===
Penulis: HaniTW
Tayang di: mbokcikrak.com, yurong,tw

COMMENTS

Nama

BMI Peduli,38,Cinta,36,Cuaca,20,Heboh,13,Hongkong,76,IndoNews,129,Inspirasi Usaha,5,Jepang,1,KabarBMI,336,Korea,11,Malaysia,13,Panduan,16,Saudi,10,Singapura,17,Taiwan,213,Waspada,25,
ltr
item
Berita TKI Diluar Negeri: Jika Majikan Tak Membayar atau Memotong Gajimu Sepihak, Ia Bisa Didenda NT$60.000 dan Dicabut Ijin Kerjanya, Bagaimana Caranya Melapor
Jika Majikan Tak Membayar atau Memotong Gajimu Sepihak, Ia Bisa Didenda NT$60.000 dan Dicabut Ijin Kerjanya, Bagaimana Caranya Melapor
Jika Majikan Tak Membayar atau Memotong Gajimu Sepihak, Ia Bisa Didenda NT$60.000 dan Dicabut Ijin Kerjanya, Bagaimana Caranya Melapor
https://1.bp.blogspot.com/-rw1E9yAqACg/X0WiIv6ighI/AAAAAAAACZI/tF8A5B6IHOEvmwYxGPPASDcnp9MNb5vHACLcBGAsYHQ/s640/Jika%2BMajikan%2BTak%2BMembayar%2Batau%2BMemotong%2BGajimu%2BSepihak%252C%2BIa%2BBisa%2BDidenda%2BNT%252460.000%2Bdan%2BDicabut%2BIjin%2BKerjanya%252C%2BBagaimana%2BCaranya%2BMelapor.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-rw1E9yAqACg/X0WiIv6ighI/AAAAAAAACZI/tF8A5B6IHOEvmwYxGPPASDcnp9MNb5vHACLcBGAsYHQ/s72-c/Jika%2BMajikan%2BTak%2BMembayar%2Batau%2BMemotong%2BGajimu%2BSepihak%252C%2BIa%2BBisa%2BDidenda%2BNT%252460.000%2Bdan%2BDicabut%2BIjin%2BKerjanya%252C%2BBagaimana%2BCaranya%2BMelapor.jpg
Berita TKI Diluar Negeri
https://www.suarabmi.com/2020/08/jika-majikan-tak-membayar-atau-memotong.html
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/2020/08/jika-majikan-tak-membayar-atau-memotong.html
true
3441396040912036331
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content