Jika Majikan Tak Membayar atau Memotong Gajimu Sepihak, Ia Bisa Didenda NT$60.000 dan Dicabut Ijin Kerjanya, Bagaimana Caranya Melapor
SUARABMI - Dalam undang-undang Perburuhan Taiwan sudah dijelaskan bahwa majikan harus membayar gaji TKA semuanya, tidak boleh melakukan pemotongan seperti biaya service agensi maupun biaya-biaya lainnya terlebih dahulu.
Sebagaimana dilansir United Daily News (25/8), Badan Pengembangan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (WDA) mengatakan, apabila ada majikan yang tidak memberikan sepenuhnya gaji TKA, atau memotong gaji tanpa alasan yang jelas maka TKA bisa melapor ke 1955.
Menurut WDA, hingga saat ini jumlah pekerja migran di Taiwan ada sekitar 700.000 orang lebih. Namun, beberapa agensi yang tidak bermoral meminta majikan untuk secara langsung memotong biaya service agensi dari gaji pekerja migran kemudian diserahkan ke kantor agensi. Atau dengan menambahkan potongan dengan menggunakan pinjaman yang tidak diketahui detailnya.
[post_ads]
Masih banyak sekali majikan yang langsung memotong biaya agensi, biaya potongan, ARC, medikal dll. Apabila ditemukan adanya potongan tidak jelas dalam perincian slip gaji itu merupakan pelanggaran.
WDA menjelaskan, jika majikan ketahuan melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda NTD 60.000 hingga NTD 300.000 dan bisa terancam akan dicabut izin perekrutan terhadap pekerja migran.
Selain itu, apabila ada agensi melakukan potongan melebihi jumlah potongan biaya service yang harus dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi 10~20 kali lipat dan terancam perusahaannya tidak boleh beroperasi.
[post_ads_2]
WDA juga mengingatkan, sesuai peraturan yang berlaku majikan hanya boleh memotong gaji dari pekerja migran seperti askes, astek, pajak, biaya mess dan biaya kesejahteraan karyawan. Selain dari potongan itu, majikan tidak boleh melakukan potongan gaji atau memotong untuk keperluan yang lain.
Majikan yang merekrut pekerja migran harus melampirkan terjemahan bahasa negara asal dalam perincian slip gajinya. Termasuk juga perincian-perincian potongan seperti biaya askes, astek, pajak, biaya mess dll., untuk diberikan kepada pekerja migran sebagai barang bukti dan perlu disimpan hingga lima thun.
===
Penulis: HaniTW
Tayang di: mbokcikrak.com, yurong,tw
COMMENTS