Kebijakan Baru Hongkong Untuk PMI, Tes Covid Gratis, Percepat Proses Visa Hingga Larangan Majikan Memaksa PMI Bekerja Dihari Libur, Sanksi Denda HK$50
SUARABMI - Menyikapi maraknya kasus baru di Hongkong baru - baru ini yang menyangkut pekerja migran termasuk PMI, pemerintah Hongkong keluarkan aturan dan himbauan baru.
Adapun setidaknya ada 4 kebijakan baru untuk para pekerja migran yang sangat menguntungkan para PMI di Hongkong, berikut 4 aturan barunya:
[post_ads]
1. Melakukan tes COVID-19 secara gratis kepada semua Pekerja Migran yang berada di tempat tinggal sementara milik agen.
2. Departemen Imigrasi akan mempercepat proses pemberian visa kepada para Pekerja Migran yang sedang dalam proses pindah majikan.
3. Para agen dilarang menampung Pekerja Migran yang harus menjalani karantina. Apabila melanggar akan dikenakan pencabutan izin.
[post_ads_2]
4. Para majikan yang memaksa Pekerja Migran bekerja pada hari liburnya tanpa mengganti hari libur di hari lain (tidak lebih dari 30 hari kemudian) dapat dikenakan sanksi denda maksimal HKD50.000.
Pengaduan pelanggaran ketentuan tersebut dilaporkan kepada Labour Department di nomor 2157 9537 (nomor ekstensi 1823) atau hotline KJRI Hong Kong di nomor 6773 0466 dan 6893 2799.
Bagikan informasi ini kepada rekan - rekan PMI lainnya agar mengetahui dan bisa mengadu jika ada pelanggaran yang diterimanya. Semoga bermanfaat.
COMMENTS