Pemerintah Akan Lakukan 7 Hal Ini Agar TKI/PMI Merdeka Sejahtera dan Pensiun Dengan Bahagia dan Terjamin Dimasa Tua
SUARABMI - Kemerdekaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI/TKI) akan diwujudkan karena dalam UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ada 7 faktor yang bersama-sama harus digabungkan dan dijalankan.
Baik oleh regulator dalam hal ini pemerintahan pusat maupun daerah serta para pelaku usaha yang tentu harus dikritisi lembaga swadaya masyarakat pemerhati PMI.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Tegap Harjadmo, dalam Dialog Panel dengan Tema "Memerdekakan PMI Menuju Indonesia Maju" dalam rangka memeringati HUT ke-75 di Aula BP2MI, Ahad (16/8).
[post_ads]
Tegap mengatakan, ke-7 unsur tersebut adalah (1) perlindungan hukum bagi PMI/TKI di negara penempatan, (2) tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, (3) perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta Keluarganya, (4) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.
Selain itu pula, kata dia, penting diperhatikan (5) unsur layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, (6) tata kelola penempatan dan perlindungan PMI oleh P3MI, dan (7) tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah.
[post_ads_2]
Tegap yakin apabila 7 Komponen ini dapat disinergikan dengan baik, terukur dan akuntabel maka pekerja migran Indonesia akan menjadi PMI cerdas dan PMI merdeka. “Ini membutuhkan komitmen semua pihak,” ujar dia.
Dia mengapresiasi Kepala BP2MI Benny Rhamdani, yang sukses menggelar kegian tersebut. Tegap sepakat para PMI selaku pahlawan keluarga maupun pahlawan devisa sudah saatnya merdeka.
sumber: republika
COMMENTS