Posting Job TKI, Seorang di Tulungagung Dipolisikan Karena PTnya Tidak Terdaftar Secara Resmi
SUARABMI - Ditulugagung beberapa waktu lalu sempat viral dan heboh karena postingan seseorang mencari calon tenaga kerja difacebook.
Postingan di akun FB tersebut menuliskan menuliskan adanya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Job luar negeri Singapura PT Tulungagung Jawa Timur, yang minat monggo. Alhamdulillah ada penerangan. Sukses buat kalian, yang minat monggo WA. 081459191***".
[post_ads]
Begitu isi postingan di akun media sosial tersebut. Akun ini juga memposting foto 2 wanita yang berada di kawasan bandara udara. Postingan tersebut diketahui diunggah pada 14 Agustus 2020, dan mendapat banyak respon dari warga Tulungagung termasuk para penggiat PMI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Tulungagung, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja, Sunarto mengatakan, penempatan PMI di negara manapun masih dilarang, apalagi ditengah pandemi Covid-19.
“Larangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151, tentang penghentian sementara penempatan PMI, yang kemudian diganti dengan aturan yang lebih ketat untuk proses pemberangkatan,” kata Narto.
[post_ads_2]
“Dan memang belum ada pemberangkatan, karena sistem komputerisasi atau sisko, masih dikunci oleh kementerian, kalau ada penempatan PMI, itu ilegal atau traficking mungkin visa yang dipakai bukan visa kerja, dan itu tipu-tipu,” tambahnya.
Selain itu, menurut Narto, PT. ICSAB yang beralamat di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Tulungagung, belum terdaftar di Disnaker Tulungagung. Pemberangkatan PMI yang dilakukan oleh perusahaan tersebut menurutnya, ilegal atau dilakukan oleh perseorangan.
“Dan itu merupakan pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Koordinasi kata dia, sudah dilakukan dengan Polres Tulungagung. Laporan resmi akan dilakukan Senin, (24/8/2020) mendatang.
hulondalo
COMMENTS