Tak Pakai Masker di Taoyuan Akan Didenda NT$15.000, Berlaku Untuk Semua Orang Mulai 24 Agustus Besuk
SUARABMI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota Taoyuan mengumumkan bahwa mulai tanggal 24 Agustus akan melakukan pemeriksaan secara ketat bahkan mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di delapan tempat "wajib pakai masker".
Hal tersebut disampaikan oleh Dinkes Kota Taoyuan bahwa mulai hari ini (19/8), mereka akan meningkatkan pemeriksaan dan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat untuk mengenakan masker di delapan tempat wajib pakai masker yang ditetapkan oleh CECC pada 5 Agustus lalu.
[post_ads]
Apabila masih ada orang yang masih melanggarnya setelah diberikan penyuluhan dan tetap saja tidak mau mengenakan masker, mereka akan didenda antara NTD 3.000 hingga NTD 15.000.
Adapun delapan tempat yang diwajibkan mengenakan masker sesuai anjuran Pusat Komando Epidemi sentral (CECC) antara lain, di institusi perawatan medis, di transportasi umum, di pusat perbelanjaan, di tempat pendidikan dan pembelajaran, tempat pameran dan kompetisi, tempat hiburan, acara kegiatan yang berskala besar, dan tempat keagamaan.
Dinkes Kota Taoyuan menambahkan, ke-delapan tempat tersebut apabila merupakan area di dalam ruangan (indoor), di setiap pintu masuk harus ada penjagaan dan pemeriksaan bagi pengunjung yang akan memasuki ruangan. Pengunjung diwajibkan memakai masker, jika tidak mau bekerja sama maka mereka tidak diizinkan untuk masuk.
[post_ads_2]
Namun apabila ada kegiatan di luar ruangan (outdoor), pihak penyelenggara yang berkompeten diminta untuk memperkuat anjuran penggunaan masker terlebih dahulu, dan menasihati masyarakat supaya bekerja sama sesuai dengan kebijakan dari protokol kesehatan untuk pencegahan epidemi di tempat tersebut.
Artikel ini tayang di mbokcikrak.com dan yurong.tw. diterjemahkan oleh HaniTW
COMMENTS