KAMU Yang Di Taiwan Wajib Tahu, Mulai 1 September Pengguna Jalan Tidak Patuhi Aturan Bisa Didenda Hingga NTD 5400
SUARABMI - Departemen Kepolisian Taiwan mengumumkan bahwa mulai 1 September menerapkan Penegakan Hukum Keselamatan Persimpangan Jalan secara nasional selama sebulan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Dilansir United Daily News, menurut catatan statistik kepolisian, sekitar 60% kecelakaan lalu lintas terjadi di persimpangan jalan. Untuk itu, guna memperkuat keamanan di persimpangan maka departeman kepolisian menerapkan Penegakan Hukum Keselamatan di persimpangan.
Adapun lima program utama dari perencanaan Penegakan Hukum tersebut berikut dendanya akan dikenakan kepada pengemudi mobil, pengendara motor bahkan juga pada pejalan kaki.
[post_ads]
Diantaranya yaitu mobil atau sepeda motor yang tidak berhenti sebentar untuk membiarkan pejalan kaki akan dikenakan denda NTD 1200~NTD 3600.
Sedangkan untuk mobil yang berbelok tanpa berhenti sebentar untuk membiarkan pejalan kaki menyeberang duluan akan dikenakan denda NTD 1800~NTD 5400.
Sementara mobil atau motor yang menerjang lampu merah atau belok kanan pada saat lampu merah akan dikenakan denda NTD 600~NTD 1800.
[post_ads_2]
Selain Itu, pejalan kaki yang berjalan tidak melewati jalur penyeberangan yang ditetapkan untuk pejalan kaki akan didenda NTD 300.
Begitu juga pejalan kaki yang menyeberang tanpa mengikuti rambu-rambu, marka, tanda instruksi atau isyarat tangan akan dikenakan denda NTD 300.
Kepolisian sektor Tainan menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memperhatikan peraturan Penegakan Hukum tersebut supaya tidak secara tiba-tiba kena tilang.
source: mbokcikrak.com/ haniTW
COMMENTS