Khusus Pekerja Pabrik atau yang Menikah Dengan Orang Taiwan, Jika Keluarga di Indonesia Ada yang Meninggal, Jangan Lupa Urus Asuransinya di Taiwan Sen
SUARABMI - Tidak banyak yang tahu dan tidak banyak yang mempraktekkan hal ini, karena memang kebanyakan dari PMI tidak mengetahui proses dan jalurnya.
Padahal sejatinya bagi WNI yang menikah dengan orang Taiwan dan TKI sektor formal seperti pabrik yang ada Asteknya bisa mendapatkan ini. Kamu tahu ada astek atau tidak, dari potongan gaji bulanan, disana ada askes dan astek.
Bila ada anggota keluarga seperti orang tua yang meninggal di Indonesia atau suami atau istri juga, sejatinya kamu bisa mengajukan astek kamu agar bisa cair.
[post_ads_2]
Dari dana astek yang akan cair sekitar NT$70.000 atau tergantung nilai asuransi tenaga kerja yang diasuransikan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Adapun batas waktu mengurus astek ini adalah 5 tahun sejak meninggalnya yang bersangkutan dan jika lebih dari 5 tahun sudah tidak bisa lagi di urus.
Lalu apa syaratnya?
Syarat untuk data keluarga yang sudah meninggal :
1.Akte kematian (Asli)
2.KK sebelum meninggal (Copy,)
3.KK baru sesudah meninggal (Asli)
[post_ads_2]
Syarat untuk yang mengajukan (TKI atau WNI yang menikah dengan orang Taiwan)
1. Akte lahir (Asli)
2. Paspor hal depan dan hal visa TKI, (Copy)
3. KTP dan atau ARC TKI (copy)
4. Surat keterangan kerja bahwa TKI benar kerja di perusahaan tersebut (Asli)
Hal ini tidak berlaku untuk informal seperti pekerja rumah tangga ya, karena informal tidak ada potongan asteknya.
Kamu bisa mengurus sendiri hal ini ke kantor asuransi tenaga kerja Taiwan, atau minta tolong agensi dan juga banyak jasa - jasa lainnya di Taiwan yang bisa kamu mintai tolong.
COMMENTS