Orang Indonesia Dilarang Pergi ke 5 Negara Ini, Calon TKI Pasti Pusing Dengan Aturan Ini
SUARABMI - Wabah pandemi virus corona yang hingga saat ini belum juga mereda membuat sejumlah negara memutuskan untuk menutup pintu wilayahnya bagi pendatang yang berasal dari negara-negara tertentu yang memiliki kasus virus corona di atas 150.000.
Dilansir Kompas Com (8/9) , berikut ini adalah lima negara yang mengeluarkan larangan berkunjung bagi warga negara asing (WNA), termasuk warga Indonesia. Karena kasus virus Corona Covid-19 di Indonesia hingga hari ini jumlahnya mencapai 197.000.
Malaysia
Malaysia tidak mengizinkan pendatang dari 23 negara yang memiliki kasus Covid-19 di atas 150.000 untuk memasuki wilayahnya mulai Senin (7/9/2020).
Dari ke-23 negara yang disebutkan, Indonesia merupakan salah satu di antaranya. Jadi, WNI yang berniat datang ke Malaysia mulai hari itu tidak akan diberikan izin hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
[post_ads]
Jepang
Negeri Matahari Terbit ini mengeluarkan larangan perjalanan atau berkunjung bagi WNA yang berasal dari lebih dari 100 negara, termasuk Indonesia.
Larangan ini bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian.
Artinya, jika ada kepentingan tertentu yang mendapatkan izin untuk masuk, maka seseorang tetap bisa masuk ke Jepang.
Larangan juga berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang tidak terlarang, namun baru saja berkunjung ke salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan setidaknya dalam 14 hari sebelum pendaratan di Jepang.
Arab Saudi
Berdasarkan informasi IATA Travel Center, Senin (7/9/2020), Arab Saudi belum membuka pintunya bagi penerbangan internasional mana pun, termasuk dari Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi penerbangan yang sifatnya teknis, kemanusiaan, medis dan evakuasi, serta penerbangan repatriasi.
Penerbangan-penerbangan internasional itu masih diperbolehkan, hanya saja harus mendapatkan persetujuan dari otoritas bandar udara GACA.
[post_ads_2]
Australia
Negara keempat yang tidak bisa dikunjungi oleh WNI adalah Australia.
Dikutip dari informasi yang tercantum dalam aplikasi Safe Travel milik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), per tanggal 20 Maret 2020, Australia mengumumkan larangan masuknya seluruh WNA ke wilayah negerinya.
Sebelumnya, Australia hanya memberlakukan larangan tersebut bagi sejumlah negara yang memiliki kasus infeksi tertinggi, seperti China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Brunei Darussalam
Negara kerajaan ini melarang kunjungan dan transit di wilayahnya pada seluruh WNA, termasuk WNI.
Jika ada WNA yang memiliki keperluan mendesak dan harus pergi ke Brunei Darussalam, maka disarankan membuat permohonan ke Jabatan Imigresen dengan menyampaikan formulir permohonan dan dokumen pelengkap. [HaniTW]
COMMENTS