Taiwan: Kalau Indonesia Bersikukuh Minta Biaya Penempatan Ditanggung Majikan Semua, Taiwan Akan Sarankan Majikan Rekrut Dari Negara Lain yang Mau Tunduk Aturan dan Hukum Taiwan

Taiwan: Kalau Indonesia Bersikukuh Minta Biaya Penempatan Ditanggung Majikan Semua, Taiwan Alihkan Perekrutan Dari Negara Selain Indonesia, Yang Mau T

SUARABMI - 
Dalam upaya melindungi para pekerja dari eksploitasi, Indonesia bersikeras bahwa majikan dari pekerja migrannya, termasuk yang berada di Taiwan, harus menanggung sebagian biaya penempatan, tetapi Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) pada hari Kamis menanggapi dengan mengatakan pemerintah asing tidak boleh memutuskan perjanjian kerja antara warga negara mereka dan majikan Taiwan.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) MOL mengatakan biaya terkait, seperti tiket pesawat, pelatihan dan biaya visa adalah kesepakatan antara majikan dan pekerja, bukan ranah pemerintah di negara asal pekerja.

Lebih lanjut, sebagai indikasi ketidaksenangan dengan langkah sepihak oleh Indonesia, WDA mencatat bahwa majikan Taiwan dapat mempekerjakan tenaga kerja migran dari negara lain.
[post_ads]
“Selain Indonesia, pemberi kerja juga dapat mempekerjakan pekerja dari Vietnam, Filipina, dan Thailand untuk bekerja di Taiwan. Kontrak harus ditandatangani sesuai dengan hukum, berdasarkan hukum Taiwan, yang dengan jelas menyatakan hak dan kewajiban kedua belah pihak., " kata WDA.

Isu tersebut muncul setelah pemerintah Indonesia menggelar konferensi pers pada 30 Juli yang menyatakan siap untuk mulai mengirim TKI ke sejumlah negara dan wilayah di seluruh dunia, termasuk Taiwan, setelah skorsing hampir empat bulan akibat pandemi COVID-19.

Indonesia kemudian secara sepihak (menurut Taiwan) mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan 14 negara, termasuk Taiwan, tentang pasokan tenaga kerja migran, kata WDA.

Namun, pemerintah Indonesia tidak membicarakan masalah tersebut dengan MOL Taiwan melalui jalur yang tepat. Akibatnya, kementerian mengirimkan surat pada 26 Agustus kepada pemerintah Indonesia untuk klarifikasi, tetapi belum menerima balasan, kata WDA.

"Kementerian Tenaga Kerja akan terus meminta Indonesia untuk mengklarifikasi posisinya melalui saluran komunikasi bilateral, sambil terus menjaga hak dan kepentingan pengusaha," kata WDA.

Masalah ini terkuak ketika Benny Rhamdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengatakan dalam wawancara dengan CNA pada 31 Agustus bahwa pekerja migran berhutang karena biaya penempatan yang terlalu tinggi, dan impian mereka untuk mengejar kehidupan yang lebih baik sulit terwujud karena tersandera hutang.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengajukan kebijakan untuk melindungi pekerja migran dan kesejahteraannya, kata Benny.

“Negara yang mengimpor tenaga kerja dan majikannya juga harus tahu bahwa ini sesuai dengan hukum Indonesia,” ujarnya.

Benny mengacu pada peraturan yang ditandatangani pada Juli dan diperkirakan akan berlaku enam bulan lagi, yang membebaskan pekerja migran Indonesia dari biaya penempatan. Ketentuan tersebut mengimplementasikan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang menyatakan bahwa TKI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
[post_ads_2]
Biaya penempatan seharusnya hanya 14-17 juta Rupiah (NT $ 27.775-NT $ 33.749), tetapi karena pekerja migran tidak dapat memperoleh pinjaman dari bank, banyak yang melalui broker yang mengenakan bunga tinggi, beberapa harus membayar hutangnya yang menjadi 70 juta Rupiah, kata Benny.

Oleh karena itu, biaya penempatan harus sebagian dibayar oleh pemberi kerja di luar negeri dan sebagian lagi oleh pemerintah Indonesia, tambahnya. "Ini adil dan juga diwajibkan oleh hukum Indonesia," ujarnya.

Biaya penempatan tersebut setara dengan gaji 10 bulan pertama bagi pekerja migran dan jika kontrak mereka hanya tiga hingga empat tahun, sangat sulit bagi mereka untuk menghasilkan uang yang cukup untuk pulang ke rumah dan membuka usaha sendiri, kata Benny.

Ia mencontohkan, undang-undang bahwa biaya penempatan harus dibayar oleh majikan di luar negeri dan pemerintah Indonesia hanya melibatkan 10 kategori pekerjaan, seperti pengasuh, pengasuh, pembantu rumah tangga, dan nelayan, kata Benny.  Pekerjaan ini dianggap paling terbuka untuk eksploitasi dan kekerasan fisik, tambahnya.

CNA menghubungi kantor perwakilan Indonesia di Taiwan untuk informasi lebih lanjut tentang masalah tersebut, tetapi belum menerima tanggapan resmi hingga saat pers.

Taiwan memiliki 197.204 pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial pada akhir Juli, menurut statistik MOL. Ada juga sekitar 5.800 nelayan Indonesia yang bekerja di Taiwan, menurut statistik dari pemerintah Indonesia.

sumber: CNA

COMMENTS

Nama

BMI Peduli,38,Cinta,36,Cuaca,20,Heboh,13,Hongkong,76,IndoNews,129,Inspirasi Usaha,5,Jepang,1,KabarBMI,336,Korea,11,Malaysia,13,Panduan,16,Saudi,10,Singapura,17,Taiwan,213,Waspada,25,
ltr
item
Berita TKI Diluar Negeri: Taiwan: Kalau Indonesia Bersikukuh Minta Biaya Penempatan Ditanggung Majikan Semua, Taiwan Akan Sarankan Majikan Rekrut Dari Negara Lain yang Mau Tunduk Aturan dan Hukum Taiwan
Taiwan: Kalau Indonesia Bersikukuh Minta Biaya Penempatan Ditanggung Majikan Semua, Taiwan Akan Sarankan Majikan Rekrut Dari Negara Lain yang Mau Tunduk Aturan dan Hukum Taiwan
Taiwan: Kalau Indonesia Bersikukuh Minta Biaya Penempatan Ditanggung Majikan Semua, Taiwan Alihkan Perekrutan Dari Negara Selain Indonesia, Yang Mau T
https://1.bp.blogspot.com/-29rZjdFkbWo/X1HnDRytEDI/AAAAAAAACgE/SYmGi0gxv5E3ZG67yAs4aWFWGOVyYpPCACLcBGAsYHQ/s320/Kalau%2BIndonesia%2BBersikukuh%2BMinta%2BBiaya%2BPenempatan%2BDitanggung%2BMajikan%252C%2BTaiwan%2BAlihkan%2BPerekrutan%2BDari%2BNegara%2BSelain%2BIndonesia%252C%2BYang%2BMau%2BTunduk%2BHukum%2BTaiwan.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-29rZjdFkbWo/X1HnDRytEDI/AAAAAAAACgE/SYmGi0gxv5E3ZG67yAs4aWFWGOVyYpPCACLcBGAsYHQ/s72-c/Kalau%2BIndonesia%2BBersikukuh%2BMinta%2BBiaya%2BPenempatan%2BDitanggung%2BMajikan%252C%2BTaiwan%2BAlihkan%2BPerekrutan%2BDari%2BNegara%2BSelain%2BIndonesia%252C%2BYang%2BMau%2BTunduk%2BHukum%2BTaiwan.jpg
Berita TKI Diluar Negeri
https://www.suarabmi.com/2020/09/taiwan-kalau-indonesia-bersikukuh-minta.html
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/
https://www.suarabmi.com/2020/09/taiwan-kalau-indonesia-bersikukuh-minta.html
true
3441396040912036331
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content