Bayar 52juta Ternyata hanya Ditampung Ditempat Sponsor, 25 TKI Diselamatkan dari Para Calo Job Polandia dan Taiwan
SUARABMI - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencyduk tempat penampung calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau TKI ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
BP2MI menemukan setidaknya 25 calon TKI yang menempati tempat penampungan ilegal tersebut.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan calon TKI yang menempati tempat penampungan tersebut dijanjikan diberangkatkan ke Taiwan dan Polandia.
"Jumlahnya ada 25 orang. Ditempatkan di tiga tempat, pertama di Perumahan Roro, Karangasem dan Kejuden," kata Benny kepada awak media seusai menggerebek tempat penampungan ilegal di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam.
[post_ads]
Setelah diselidiki, rata-rata calon TKI dipungut biaya mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 52 juta. "Ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dan penghematan sebesar-besarnya. Rata membayar Rp 45 juta hingga Rp 52 juta. Ini baru sementara, belum lagi ada permintaan lain hingga berangkat ke negara penempatan," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai penggeberekan di salah satu tempat penampungan, Minggu (17/10/2020) dini hari.
Benny menambahkan permintaan biaya untuk berangkat ke negara penempatan sudah diatur oleh pemerintah.
"Untuk biaya itu, negara penempatan terkait seperti Taiwan sekitar Rp 17 juta. Di sini over, melebihi ketentuan yang ada. Meminta uang di luar ketentuan yang diatur, ini bisa dikatakan kejahatan," kata Benny.
Benny mengatakan tiga tempat penampungan tersebut dikelola Titin Marsinih, yang mengaku sebagai sponsor atau calo. Dalam aturannya, dikatakan Benny, yang berhak mengelola penampungan calon TKI adalah perusahaan Balai Latihan Kerja (BLK) luar negeri.
"Ya melakukan perekrutan dan penampungan. Nanti kita lihat pasal-pasal tentang tindak pidana perdagangan orang. Tapi bahwa unsur penampungan tidak resmi adalah fakta, kita lihat sendiri. Perseorangan tidak boleh melakukan penampungan kepada mereka calon PMI. (Penampungan) hanya bisa dilakukan perusahaan BLK luar negeri," kata Benny.
"Dari 25 orang ini ada yang sudah dua bulan dan satu tahun lebih. Tentu prihatin, tempat penumpangan katakan lah ilegal. Bisa dikatakan tidak layak, kotor dan berbau. Ini menjadi perhatian pemerintah," kata Benny menambahkan.
[post_ads_2]
Benny menerangkan pengelola tempat penampungan itu bekerja sama dengan salah satu perusahaan bernama PT Lintas Cakrabuana yang beralamat di Cilacap, Jateng. Menurut hasil penelusuran BP2MI, PT tersebut tak ditemukan sesuai alamatnya.
Selanjutnya, BP2MI akan menindak lanjuti tentang status PT Lintas Cakrabuana, apakah ilegal atau legal.
"Artinya apakah kesalahan saudara Titin. Mulai besok kita akan kordinasi dengan ketenagakerjaan, apakah ada izin atau sudah dicabut. Legal atau ilegal. Tapi hal-hal lainnya kita lihat. Penampungan ilegal adalah fakta yang bisa dikenakan. Kemudian, bisa indikasinya pada perdagangan orang," kata Benny.
Di tempat yang sama, Titin Marsinih mengaku sudah menjalankan bisnisnya selama tiga tahun. Ia hanya merekrut dan menampung calon TKI.
"Ada yang bawa ke sini. Saya tidak cari langsung. Kalau untuk TKI laki-laki baru satu tahun. Sebelumnya TKW. Sudah tiga tahun," kata Titin.
detiknews
COMMENTS