TKW Ini Nyaris Dijual Ke Negara Lain Karena Negara Tujuan Masih Tutup, 3 Pria Indramayu Ini Dilaporkan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, inisial IN menggagalkan rencana pengiriman calon TKW secara ilegal ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) yang dilakukan oleh tiga warga Kabupaten Indramayu.
Kini, tiga pelaku inisial AS, AM, dan ES terancam mendekam 15 tahun di penjara Polres Majalengka. Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan memgatakan, kasus tersebut berawal saat IN ditawari bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia pada 2020 lalu.
[post_ads]
Setelah memenuhi beberapa syarat, korban masuk balai latihan kerja (BLK) di Indramayu.
Sekitar 2,5 bulan di BLK, IN dikembalikan dengan pertimbangan terjadi pandemi Covid-19. Setelah berada di rumah, sekitar November 2020, IN kembali dihubungi sekaligus diminta mengirimkan foto diri untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
"Saat itu, korban tidak menanggapi karena korban diperkenankan untuk pelatihan bahasa kembali di BLK," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Senin (17/1/2021).
[post_ads_2]
Setelah mendapat penolakan, ujar AKP Siswo, pada 24 Desember 2020, tersangka datang ke rumah IN dan memaksa korban berangkat ke Jakarta.
Untuk menguatkan itu, pelaku menggunakan alasan bahwa visa sudah turun dan biaya untuk swab sudah dibayar.
Pada Jumat 25 Desember 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput oleh terlapor dan berangkat menuju Jakarta. Namun, di perjalanan korban dialihkan ke mobil travel.
source: inews
COMMENTS