Lagi Hamil, TKW Taiwan Tertangkap Dalam Penggerebekan Obat Terlarang, Ancaman Hukumannya Ngeri
Taiwan - Seorang WNI / PMI swasta di Taiwan ikut tertangkap dalam razia pengguna dan pengedar obat terlarang dikawasan Puxin Taiwan.
Saat tertangkap, wanita tersebut diketahui dalam kondisi h4mil. Penangkapan inipun juga diunggah oleh Faisal Soh dalam akun facebooknya. Ia menulis seperti ini.
WNI LAGI ! Malah h4mil, ndak tau anak siapa.
GAK KASIHANKAH KAMU DENGAN JANIN dan KELUARGAMU?
Tujuan datang Taiwan ngapain sih?
Masuk pergaulan begono biar terlihat keren, lebih wow?
Kalau sudah begini, nanggis sampe matamu keringpun uda percuma.
PUASA, OJO MENGHUJAT DI KOLOM KOMENTAR. JAGA HATI MASING-MASING.
Nih gw bagi kalian Peraturan Hukum tentang [ peredaran/penjual] serta [ pemakai ] narkoba di Taiwan menurut sepengetahuan saya.
⚠️BACA NIH ↙️ NGERI HUKAMANNYA !
Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba pasal 4
[ads-post]
Golongan 1: Mereka yang memproduksi, mengangkut, atau menjual obat-obatan akan ✅[dihukum mati atau penjara seumur hidup ]; mereka yang dihukum penjara seumur hidup akan [ didenda maksimal NT 30 juta ]
Jenis : Heroin, morphine, opium, cocaine
Golongan 2: Mereka yang memproduksi, mengangkut, atau menjual obat-obatan akan dihukum ✅[ penjara seumur hidup atau pidana sepuluh tahun penjara keatas ], dan [ denda maksimal NT 15 juta ]
Jenis : Amphetamine , ganja, MDMA , LSD
Golongan 3: Mereka yang memproduksi, mengangkut, atau menjual obat-obatan akan dihukum ✅[ tujuh tahun penjara keatas ] dan [ denda maksimal NT 10 juta ]
Jenis : Triazolam , Flunitrazepam , Ketamine
Golongan 4: Mereka yang memproduksi, mengangkut, atau menjual obat-obatan akan dihukum ✅[ penjara minimal 5 tahun maksimal 12 tahun ] dan [ denda maksimal NT 5 juta ]
Jenis : Xanax , Valium , 5-MeO-DIPT
Mereka yang membuat, mengangkut, atau menjual peralatan yang digunakan secara eksklusif untuk pembuatan atau pemberian obat-obatan akan dihukum penjara [ minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun], dan [ denda maksimal NT 1,5 juta ]
Sedangkan penguna untuk narkoba golongan 1 dan 2 juga akan mendapat rehabilitasi, hukum pidana penjara serta denda. Golongan 3 dan 4 rehabitiasi dan denda.
Hukuman akan diperberat jika penguna mengulangi pemakaiannya lagi.
DEPORTASI TETAP DILAKUKAN TAPI SETELAH MENJALANKAN VONIS HUKUMAN SAMPAI SELESAI DI TAIWAN.
COMMENTS