Alhamdulillah, Durasi Karantina Sekarang Hanya 7 Hari, Berikut Syarat Pulang ke Indonesia Terbaru
Durasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri setibanya di Indonesia akan dikurangi menjadi tujuh hingga 10 hari. "Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menyebut kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kajian masa inkubasi Omicron, varian baru Covid-19.
[post_ads]
“Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan delta, yakni rata-rata 3 sampai 5 hari,” kata Abraham lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Januari 2022.
“Selain pengawasannya bisa lebih maksimal, dengan dipersingkatnya waktu karantina tentu biaya yang dikeluarkan masyarakat akan lebih sedikit. Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” kata Abraham.
Selain itu, surat keputusan tersebut mengatur ketentuan pelaku perjalanan yang bisa menempati tempat karantina terpusat, di antaranya:
[post_ads_2]
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di Indonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
COMMENTS